Senin, 24 November 2008

pedoman majelis dikdasmen

Pedoman Majelis Pendidikan Dasra dan Menengah Nomor 138/KEP/I.O/B/2008 sebagai pengganti SK No.86/KEP/I.O/B/2007

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor: 138/KEP/I.0/B/2008
Tentang:
PEDOMAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Membaca : Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 86/KEP/I.0/B/2007
tanggal 25 Jumadats Tsaniyah 1428 H / 10 Juli 2007 M tentang Pedoman
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah;
Menimbang : 1. bahwa dalam Pedoman Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Muhammadiyah sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 86/KEP/I.0/B/2007 tanggal 25
Jumadats Tsaniyah 1428 H / 10 Juli 2007 M terdapat pasal-pasal yang
perlu diubah khususnya mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Majelis;
2. bahwa perubahan-perubahan tersebut perlu dituangkan dalam surat
keputusan;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
2. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 77.1/KEP/I.0/B/
2005 tentang Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Masa Jabatan 2005 – 2010;
3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
120/KEP/I.0/B/2006 tanggal 09 Sya’ban 427 H / 02 September 2006 M
tentang Qa’idah Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan;
Berdasar : Pembahasan dan keputusan rapat pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah
tanggal 23 Juni 2008;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG PEDOMAN
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Persyarikatan adalah Muhammadiyah.
2. Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya adalah Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah,
dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
3. Majelis adalah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan Unsur Pembantu
Pimpinan Persyarikatan bidang pendidikan dasar dan menengah.
4. Amal Usaha, Program, dan Kegiatan adalah bentuk usaha bidang pendidikan dasar dan
menengah.
5. Keuangan dan kekayaan adalah seluruh harta benda milik Persyarikatan yang dikelola
oleh Majelis.
6. Pengawasan adalah pemeriksaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan terhadap Majelis.
7. Sanksi adalah tindakan administratif dan/atau yuridis yang dilakukan oleh Pimpinan
Persyarikatan terhadap Majelis yang menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
BAB II
KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Kedudukan dan Pembentukan
(1) Majelis berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang.
(2) Majelis dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan pada masing-masing tingkat.
BAB III
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 3
Fungsi
Majelis tingkat pusat sampai dengan tingkat cabang berfungsi sebagai penyelenggara amal
usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan
Persyarikatan, meliputi:
a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan
atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.
f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan
dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 4
Tugas
(1) Majelis tingkat pusat sampai dengan cabang bertugas menyelenggarakan amal usaha,
program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan
Persyarikatan, meliputi:
a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan
atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah
f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan
dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Majelis tingkat pusat bertugas:
a. Mengatur Pelaksanaan pasal 4 ayat (1)
b. Mengatur pendirian dan pembubaran sekolah,
c. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan.
d. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil-Wakil Kepala Sekolah.
e. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Pengawas.
f. Mengatur penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
g. Mengatur penetapan Komite Sekolah
h. Menetapkan kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam, Kemuhammadiyahan,
Bahasa Arab, dan bahasa Inggris (ISMUBARIS).
(3) Majelis tingkat wilayah bertugas:
a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a
b. Mengusulkan pendirian dan pembubaran sekolah kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
d. Mengangkat dan pemberhentian Wakil-Wakil Kepala Sekolah
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang.
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA Mu’alimin-
Mu’alimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah.
f. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat.
(4) Majelis tingkat daerah bertugas:
a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a.
b. Mengusulkan pendirian dan pembubaran sekolah kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah
Muhammadiyah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan kepada
Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SD/MI/SMP/MTs/SMP LB
dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
e. Mengangkat dan Memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP
LB dan bentuk lain yang sederajat.
f. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB
dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
g. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat
SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat
Pasal 5
Wewenang
(1) Majelis tingkat pusat sampai dengan cabang berwenang melaksanakan kebijakan
Persyarikatan dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan bidang
pendidikan dasar dan menengah, meliputi:
a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan
atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.
f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan
dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Majelis tingkat pusat berwenang menetapkan:
a. Ketentuan tentang tata cara:
1) Pelaksanaan pasal 5 ayat (1)
2) Pendirian dan pembubaran sekolah, dengan ketentuan:
1. Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan
oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
2. Pendirian SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang
sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhamamdiyah.
3. Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat, dan
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat
ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah atas persetujuan Pimpinan
Pusat Muhammadiyah.
3) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil-Wakil Kepala Sekolah,
dengan ketentuan:
1. Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain
yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
2. Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat
ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
3. Wakil-Wakil Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan
bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Majelis tingkat wilayah.
4. Wakil-Wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang
sederajat ditetapkan oleh Majelis tingkat daerah.
4) Pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan.
5) Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas.
6) Penyusunan dan pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah.
7) Penetapan Komite Sekolah.
b. Kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam, Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan
bahasa Inggris (ISMUBARIS).
(3) Majelis tingkat wilayah berwenang:
a. Melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2)
b. Mengusulkan:
1) Pendirian SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
2) Pembubaran SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang
sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
d. Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA/Mu’allimin-
Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah.
f. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat
(4) Majelis tingkat daerah berwenang:
a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a
b. Mengusulkan:
1. Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
2) Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan
Daerah Muhammadiyah.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah
SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah
Muhammadiyah.
d. Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP
LB dan bentuk lain yang sederajat.
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB
dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
f. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan
SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat, dan
SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada
Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
g. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat
SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat
BAB IV
HUBUNGAN DAN TATA KERJA
Pasal 6
Hubungan
(1) Majelis mengadakan hubungan vertikal dalam penyelenggaraan amal usaha, program,
dan kegiatan Persyarikatan di bidang pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah
dengan pemberitahuan baik kepada Pimpinan Persyarikatan setingkat maupun yang
dituju. Dalam hal hubungan dengan Pimpinan Persyarikatan dilakukan dengan
persetujuan dan atas nama Pimpinan Persyarikatan setingkat.
(2) Majelis mengadakan hubungan horisontal dengan Majelis dan Lembaga lain serta
Organisasi Otonom, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Persyarikatan.
(3) Majelis dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan dapat mengadakan hubungan
dengan Amal Usaha Majelis lain dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang sama,
dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis yang membawahi amal
usaha tersebut dan Pimpinan Persyarikatannya.
(4) Majelis dapat mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pihak lain di luar
Persyarikatan, dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat. Dalam hal
hubungan dan kerjasama dengan pihak luar negeri, diatur oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.

Jumat, 21 November 2008

RAKERNAS MAJELIS DIKDASMEN MUHAMMADIYAH: RAKERNAS MAJELIS DIKDASMEN MUHAMMADIYAH: Keseriusan Peserta Mengikuti Acara....

RAKERNAS MAJELIS DIKDASMEN MUHAMMADIYAH: RAKERNAS MAJELIS DIKDASMEN MUHAMMADIYAH: Keseriusan Peserta Mengikuti Acara....

RAKERNAS MAJELIS DIKDASMEN MUHAMMADIYAH: Keseriusan Peserta Mengikuti Acara....

RAKERNAS MAJELIS DIKDASMEN MUHAMMADIYAH: Keseriusan Peserta Mengikuti Acara....

Keseriusan Peserta Mengikuti Acara....

Dihadiri oleh 361 Orang yang tediri dari 24 Orang Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat, 64 orang Ketua dan Sekretaris Majleis Dikdasmen Pimpinan Wilayah, 124 Orang Ketua Majelis Dikdasmen Pimpianan Daerah, dan 147 Orang Kepala Sekolah dari semua tingkatan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK Muhammadiyah se-Indonesia.

Rakernas dibuka oleh Menteri Pendidikan Nasional RI Bapak Prof. DR. H. Bambang Sudibyo, MBA dan Ketua PP Muhammadiyah bidang Pendidikan Bapak Prof. DR. H. A. Malik Fadjar, M.Sc serta Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Bapak Prof. DR. H.Yahya A. Mhaimin, MA